Beranda / /

  • Selama Bulan Ramadhan, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja
    Haba-ramadan | 2 tahun lalu
    Selama Bulan Ramadhan, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.


  • Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
    Nasional | 2 tahun lalu
    Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

  • Nilai Rugikan Pekerja, PKS Minta Permenaker Soal JHT Dicabut
    Nasional | 2 tahun lalu
    Nilai Rugikan Pekerja, PKS Minta Permenaker Soal JHT Dicabut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.

  • Komisi IX Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP
    Nasional | 3 tahun lalu
    Komisi IX Minta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Realisasi JKP

    Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk segera merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun demikian, Komisi IX mengingatkan realisasi JKP wajib dilaksanakan tanpa mengurangi manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.